Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Trading Crypto Dari Sudut Pandang Agama


Sudah hampir 5 tahun saya trading pada instrument crypto dan selama itu pula saya mendapatkan banyak pengalaman manis dan pahit. Namun ada satu pertanyaan yang paling sering di tanyakan oleh teman-teman saya yang baru memulai belajar trading / invest di crypto.

"Apakah trading crypto itu halal atau haram?"

Jujur saja sebenarnya saya tidak kompeten dalam menjawab hal ini karena ilmu yang saya kuasai lebih dominan ilmu trading nya bukan dari segi agama nya, bagaimana pun jika pertanyaan ini di jawab oleh ahli ekonomi maka akan condong dari sudut pandang ekonomi begitu juga sebaliknya. 

Akan lebih baik di jawab oleh orang / lembaga yang menguasai ilmu kedua nya lalu di bahas dan di rumuskan jalan keluarnya. Dan yang saya pakai patokan di sini adalah rumusan dari MUI. 

Mohon maaf  jika tidak berkenan karena dari jaman trading forex,saham hingga sekarang crypto pertanyaan ini masih saja muncul dan masih saja di debatkan. 

Beda guru spiritual maka akan berbeda jawaban pula dan itu gak ada habis nya.

Crypto sendiri di mata pemerintah indonesia di anggap komoditi alias barang, seperti kuota internet atau pulsa yang tidak terlihat tapi legal untuk diperjual belikan. Jika di gunakan untuk alat pembayaran maka di anggap tidak sah karena alat pembayaran yang berlaku adalah mata uang rupiah.

Dari sini saya garis bawahi dulu ya CRYPTO adalah KOMODITI/BARANG (sobat bisa searching sendiri penjelasan ini tersebar di jagat google dan sudah di konfirmasi oleh lembaga negara yg berwenang) paham ya?

Saya ulangi lagi nih CRYPTO adalah KOMODITI! (sengaja saya ulang biar paham netijen yang budiman males baca kadang di skip-skip)

Oke sekarang lanjut dengan proses transaksi nya karena elemen ini sebenar nya yang paling penting. Sampai saat ini saya baru nemu artikel soal transaksi crypto yang di labeli HARAM jika di gunakan sebagai alat investasi karena pergerakan harga nya sangat volatil, tidak tentu regulasi nya,serta spekulatif.

Memang tidak ada yang salah dengan pernyataan MUI tersebut kok (searching saja banyak yang sudah bahas). Banyak di luar sana orang yang membeli aset crypto dengan cara yang serampangan, menjurus ke judi. 

Asal orang bilang apa ya koin itu yang di beli tanpa pikir panjang lagi, cap cip cup belalang kuncup saya beli apa yang orang bilang di yutup...

Iya apa iya?

Kalo di kasih tau detail cara prediksi probabilitas harga, cara baca data, cara manajemen resiko dan modal sangat ribet katanya...

Iya apa iya?

Dari th 2009 an saya kenal trading forex hal ini sudah ada dan sudah dirumuskan oleh MUI mana yang boleh mana yang tidak boleh. Tapi apa? semua di hajar kan? yang penting cuannnn...

Kalo profit halal kalo MC haram, itu yang selalu terlintas di kolom-kolom komentar sosmed...

Eniwei, pemerintah sendiri juga sudah punya rencana untuk membuat pasar crypto sendiri dan seperti yang sudah-sudah biasa nya ada perubahan fatwa soal hal crypto ini. 

Sayang lho pajak nya lumayan, hue hue hue

Jadi yang saya pahami jika berpatok pada aturan MUI yang di perbolehkan hanya SPOT trading, sisa nya di anggep haram...

Di forex pun juga sama yang di perbolehkan hanya metode SPOT trading, jika sobat sangkuters merasa ada yang kurang dalam postingan saya boleh kok di tambahi di kolom komentar. 

Tapi kalau mau ceramah panjang lebar yang memukul rata semua jenis trading / investasi itu HARAM maka itu akan menjadi hal yang percuma saja sepertinya. 

Good luck!

Photo